get app
inews
Aa Text
Read Next : Jejak Majapahit di Tuban, Goa Suci dan Watu Gajah

Di Zaman Majapahit 8 Golongan Ini Termasuk Tersangka Pencurian

Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:28 WIB
header img
Gapura Majapahit. (Foto: Museum Majapahit)

1. Mereka yang menjalankan pencurian.

Si pelaku pencurian langsung adalah orang yang wajib dihukum. Pelaku pencurian dikenakan hukuman terberat, yaitu hukuman mati. 

2. Mereka yang menghasut supaya mencuri.

Selain pelaku, orang yang menjadi dalang pencurian juga dikenakan hukuman sama dengan si pencuri.

3. Mereka yang memberi makanan kepada seorang pencuri.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut