Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak Majapahit di Tuban, Goa Suci dan Watu Gajah
Advertisement . Scroll to see content

Di Zaman Majapahit 8 Golongan Ini Termasuk Tersangka Pencurian

Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:28 WIB
  • author Nanda Alifya Rahmah
Di Zaman Majapahit 8 Golongan Ini Termasuk Tersangka Pencurian
Gapura Majapahit. (Foto: Museum Majapahit)

6. Mereka yang memberi petunjuk kepada seorang pencuri hingga mendapat kesempatan untuk mencuri.

Maksudnya adalah orang yang memberi informasi sehingga si pencuri berhasil melaksanakan niat jahatnya. Informan bagi tindak pencurian disamakan dengan pencurian itu sendiri.

7. Mereka yang menolong seorang pencuri.

Hukum Majapahit menindak tegas mereka yang memberi pertolongan pada seorang pencuri.

8. Mereka yang menyembunyikan seorang pencuri.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut