get app
inews
Aa Text
Read Next : Jejak Majapahit di Tuban, Goa Suci dan Watu Gajah

Di Zaman Majapahit 8 Golongan Ini Termasuk Tersangka Pencurian

Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:28 WIB
header img
Gapura Majapahit. (Foto: Museum Majapahit)

MOJOKERTO, iNews.id - Kitab Undang-undang hukum Majapahit disebut dengan Kitab Kutara Manawa. Kitab ini dikenal sebagai kitab hukum yang sangat tegas.

Ketegasan hukuman dan undang-undang inilah salah satu latar belakang kebesaran Kerajaan Majapahit. Secara rinci kitab Kutara Manawa mengatur jnis-jenis tindak kejahatan.

Salah satunya adalah tindak pencurian. Bab pencurian diatur dalam Bab IV, yaitu bab "Asta Corah".
 
Menurut kitab tersebut, di zaman Majapahit dikenal 8 jenis pencuri. Tiap jenis pencuri dianggap sebagai tindak kejahatan berat. 

Berikut ini 8 jenis orang yang tergolong sebagai "Pencuri" di zaman Majapahit. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut