Di Zaman Majapahit 8 Golongan Ini Termasuk Tersangka Pencurian
Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:28 WIB
MOJOKERTO, iNews.id - Kitab Undang-undang hukum Majapahit disebut dengan Kitab Kutara Manawa. Kitab ini dikenal sebagai kitab hukum yang sangat tegas.
Ketegasan hukuman dan undang-undang inilah salah satu latar belakang kebesaran Kerajaan Majapahit. Secara rinci kitab Kutara Manawa mengatur jnis-jenis tindak kejahatan.
Salah satunya adalah tindak pencurian. Bab pencurian diatur dalam Bab IV, yaitu bab "Asta Corah".
Menurut kitab tersebut, di zaman Majapahit dikenal 8 jenis pencuri. Tiap jenis pencuri dianggap sebagai tindak kejahatan berat.
Berikut ini 8 jenis orang yang tergolong sebagai "Pencuri" di zaman Majapahit.
Editor : Trisna Eka Adhitya