get app
inews
Aa Text
Read Next : Apel Siaga Sukses Muktamar ke 35 NU di Jombang, Gus Ipul: Kita Butuh 260 AC dan 3100 Kasur

Polisi Bongkar Peredaran Miras Jelang Muktamar ke 35 NU di Jombang, 473 Botol Disita

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:11 WIB
header img
Barang bukti ratusan botol miras hasil dari penggerebekan timsus siber miras Polres Jombang. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polres Jombang melakukan operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi, polisi menyita 473 botol miras berbagai merek dari rumah di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Penggerebekan ini sekaligus mengungkap adanya indikasi peredaran miras yang terorganisir secara sistematis menjelang pelaksanaan Muktamar ke 35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok  Pesantren (Ponpes) Bahrul Ulum Tambakberas Jombang pada 27-31 Agustus nanti.

"Barang bukti miras yang disita ini diedarkan tanpa izin resmi. Barangnya dipasok dari luar daerah," ujar Kabagops Polres Jombang Kompol Rudi Darmawan, Kamis (30/7/2026).

Rudi mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu dilakukan Tim khusus (timsus) Saber Miras yang dibentuk Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Pihaknya menegaskan akan melakukan pengusutan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

"Ini membuktikan adanya jaringan peredaran yang dikelola secara terorganisir dan menjadi prioritas utama pemutusan rantai distribusi kami," ujar Rudi, Kamis (30/7/2026).

Polres Jombang mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, serta generasi muda untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan Miras.

Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan peredaran Miras untuk segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Penggerebekan Miras

Operasi yang dipimpin IPDA Satria Ramadhan ini dilakukan pada Sabtu malam (25/7/2026) dan langsung menyasar ke tempat pria berinisial CA. Penggerebekan pada pukul 19.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Tembelang. 

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 473 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan merek. Rinciannya rincian 5 galon arak putih ukuran 15 liter, 4 botol arak putih ukuran 1,5 liter, 5 botol arak putih ukuran 250 ml, 330 botol Arak Bali ukuran 600 ml, 34 botol Alexis, 17 botol Vodca Mix, 51 botol Bir Bintang, 29 botol Atlas, 2 botol Ice Land, 1 botol Chivas.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya akan menggencarkan  razia miras dan narkotika, terlebih Jombang menjadi tuan rumah Muktamar NU akhir Agustus nanti.

Dia menambahkan bahwa aksi itu juga merupakan langkah konkret kepolisian untuk menegakkan aturan daerah (perda) serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya miras, termasuk potensi peredaran miras oplosan maupun narkoba.

"Satresnarkoba dan tim saber miras atas perintah Kapolres Jombang melaksanakan upaya-upaya pencegahan pemeliharaan keamanan secara intens dan berkelanjutan dengan melaksanakan razian miras, agar jombang zero miras, terutamanya kita mau persiapan Muktamar NU 27-31 Agustus," kata Bowo.

Bowo mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba dan peredaran Miras merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi generasi penerus bangsa dan mewujudkan Kabupaten Jombang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba dan Miras demi menciptakan wilayah hukum Polres Jombang yang aman dan bebas Narkoba dan Miras.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut