MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Unik, ternyata pada zaman Majapahit masyarakat telah mengenal sistem gadai tanah. Apa dan bagaimana sistem pegadaian ini dilakukan? Berikut uraiannya.
Di masa Majapahit sudah ada aturan khusus untuk masyarakat yang ingin menggadaikan tanahnya. Aturan ini bahkan termuat dalam sebuah kitab undang-undang yang khusus memuat tata cara pengelolaan tanah kerajaan.
Kitab undang-undang yang mengatur pengelolaan tanah kerajaan di zaman Majaphit dikenal dengan nama kitab Pratigundala.
Dalam bukunya, sejarawan Slamet Mulyana menyebut bahwa Kitab Negarakretagama karya Mpu Prapanca juga telah memberi petunjuk adanya pengaturan khusus tanah.
Sementara itu, pengelolaan tanah secara rinci dipertegas dalam kitab Pratigundala. Dalam kitab tersebut dinyatakan bahwa status tanah yang berada di wilayah kekuasaan Majapahit adalah milik raja.
Editor : Trisna Eka Adhitya