get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Buka Lapak Jualan Pil Koplo di Pinggir Jalan Nganjuk, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Ditangkap saat Beraksi, Polisi Ungkap Cara Kerja Dua Pengedar Sabu di Jombang

Minggu, 20 April 2025 | 16:59 WIB
header img
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Jombang. Foto InewsMojokerto/Dok. Zainul Arifin

Dari keduanya, polisi menyita 41 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 173,12 gram, timbangan elektrik, alat isap, satu unit sepeda motor dan handphone serta uang tunai Rp800 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, menurut AKP Yani, Jeber mulai berjualan sabu pada pertengahan Maret 2025 dan dibantu Ussofan sejak April 2025. Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial C yang kini masih buronan. Mereka sudah 2 kali transaksi, pertama berat 1 ons atau 100 gram dan yang kedua dengan berat 2 Ons atau 200 gram.

"Jeber ini bagian mengemas dan mengirim sabu sesuai perintah dari alias C sedangkan tersangka Ussofan membantu pengemasan paket sabu dan juga pengiriman paket sabu dengan cara diranjau," kata AKP Yani.

Disebut AKP Yani, dari bisnis terlarang itu, tersangka Jeber mendapatkan keuntungan saat pengambilan bahan sabu akan diberi uang Rp1.000.000 untuk biaya transport dan juga untuk tiap pengiriman per titik ranjau mendapat uang Rp30.000. Sedangkan Ussofan yang membantu mendapatkan keuntungan berupa mengonsumsi sabu secara gratis dan juga anaknya diberi uang jajan oleh Jeber.

AKP Yani menegaskan kedua tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan ditahan di Mapolres Jombang untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Polres Jombang berkomitmen memberantas peredaran narkoba, termasuk miras yang dapat memicu segala bentuk kejahatan. Kami berharap kerja sama masyarakat untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Tidak perlu khawatir, identitas pelapor akan kami rahasiakan," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut