Kambuh Lagi, Pecatan PNS Jombang Diringkus Polisi saat Transaksi Sabu Disertai Bukti
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/04/03/d33c9_residivis.jpg)
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pecatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pengedar narkotika sabu-sabu bernama Abdul Rozaq Efendi kembali ditangkap Polsek Jombang, Jawa Timur. Pria 37 tahun itu dibekuk saat akan hendak transaksi dengan pelanggan.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, Rozaq ditangkap di Jl Halmahera Kelurahan Kaliwungu Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang pada Sabtu (30/4/2024) pukul 21.30 WIB.
"Tersangka PNS diberhentikan tidak hormat dan merupakan Residivis dalam kasus yang sama," kata Soesilo dalam keterangannya yang diterima iNews.id, Rabu (3/4/2024).
Soesilo mengungkapkan, penangkapan warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah Jalan Halmahera Kelurahan Kaliwungu Kabupaten Jombang sering dibuat transaksi Narkoba yang sangat meresahkan.
Dari informasi itu, unit reskrim Polsek Jombang turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Nah, dari penyelidikan tersebut, diketahui jika terduga pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu adalah Rozaq. "Rozaq kemudian kami tangkap," katanya
Editor : Arif Ardliyanto