Ditangkap saat Beraksi, Polisi Ungkap Cara Kerja Dua Pengedar Sabu di Jombang
JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Polisi mengungkap cara kerja dua pengedar sabu-sabu di Jombang, Moh Iwan alias Jeber (31) dan Ussofan (30) yang ditangkap petugas saat beraksi di wilayah Kecamatan Mojowarno beberapa waktu lalu.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, cara mengedarkan kedua pelaku warga Sidokarto, Mojowarno itu tidak jauh berbeda dengan pengedar lainnya, yakni menaruh sabu pinggir jalan raya.
"Sebenarnya ini cara lama, yakni barang diranjau (diletakkan) di suatu tempat yang kemudian diambil oleh pemesan. Ada yang ditaruh di kuburan, rumah kosong dan pinggir jalan raya. Modus itu selalu dilakukan pengedar dengan rapi untuk mengelabuhi polisi," kata AKP Yani dikonfirmasi iNEWS, Minggu (20/4/2025).
Namun, atas kejelian polisi dengan terus memantau gerak-gerik para terduga pelaku, akhirnya aksi mereka terendus dan dapat ditangkap beserta barang buktinya. Hal itu seperti ditangkapnya Jeber dan Ussofan. Anak buah AKP Yani menangkap mereka saat sedang menaruh barang sabu-sabu di pinggir jalan raya.
"Mereka ditangkap anggota pada saat meranjau barang pesanan orang di pinggir jalan Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Jombang," kata mantan Kanitreskrim Polsek Waru Sidoarjo ini.
Dari keduanya, polisi menyita 41 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 173,12 gram, timbangan elektrik, alat isap, satu unit sepeda motor dan handphone serta uang tunai Rp800 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, menurut AKP Yani, Jeber mulai berjualan sabu pada pertengahan Maret 2025 dan dibantu Ussofan sejak April 2025. Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial C yang kini masih buronan. Mereka sudah 2 kali transaksi, pertama berat 1 ons atau 100 gram dan yang kedua dengan berat 2 Ons atau 200 gram.
"Jeber ini bagian mengemas dan mengirim sabu sesuai perintah dari alias C sedangkan tersangka Ussofan membantu pengemasan paket sabu dan juga pengiriman paket sabu dengan cara diranjau," kata AKP Yani.
Disebut AKP Yani, dari bisnis terlarang itu, tersangka Jeber mendapatkan keuntungan saat pengambilan bahan sabu akan diberi uang Rp1.000.000 untuk biaya transport dan juga untuk tiap pengiriman per titik ranjau mendapat uang Rp30.000. Sedangkan Ussofan yang membantu mendapatkan keuntungan berupa mengonsumsi sabu secara gratis dan juga anaknya diberi uang jajan oleh Jeber.
AKP Yani menegaskan kedua tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan ditahan di Mapolres Jombang untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Polres Jombang berkomitmen memberantas peredaran narkoba, termasuk miras yang dapat memicu segala bentuk kejahatan. Kami berharap kerja sama masyarakat untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Tidak perlu khawatir, identitas pelapor akan kami rahasiakan," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto