Ditangkap saat Beraksi, Polisi Ungkap Cara Kerja Dua Pengedar Sabu di Jombang
JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Polisi mengungkap cara kerja dua pengedar sabu-sabu di Jombang, Moh Iwan alias Jeber (31) dan Ussofan (30) yang ditangkap petugas saat beraksi di wilayah Kecamatan Mojowarno beberapa waktu lalu.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, cara mengedarkan kedua pelaku warga Sidokarto, Mojowarno itu tidak jauh berbeda dengan pengedar lainnya, yakni menaruh sabu pinggir jalan raya.
"Sebenarnya ini cara lama, yakni barang diranjau (diletakkan) di suatu tempat yang kemudian diambil oleh pemesan. Ada yang ditaruh di kuburan, rumah kosong dan pinggir jalan raya. Modus itu selalu dilakukan pengedar dengan rapi untuk mengelabuhi polisi," kata AKP Yani dikonfirmasi iNEWS, Minggu (20/4/2025).
Namun, atas kejelian polisi dengan terus memantau gerak-gerik para terduga pelaku, akhirnya aksi mereka terendus dan dapat ditangkap beserta barang buktinya. Hal itu seperti ditangkapnya Jeber dan Ussofan. Anak buah AKP Yani menangkap mereka saat sedang menaruh barang sabu-sabu di pinggir jalan raya.
"Mereka ditangkap anggota pada saat meranjau barang pesanan orang di pinggir jalan Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Jombang," kata mantan Kanitreskrim Polsek Waru Sidoarjo ini.
Editor : Arif Ardliyanto