3 Pemuda Nganjuk Terjaring Operasi Tumpas 2026, Polisi Sita 2.303 Butir Obat Terlarang
NGANJUK, inews Mojokerto.id - Peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur masih marak. Buktinya, tiga orang pemuda yang diduga pengedar okerbaya (obat keras berbahaya) terjaring operasi tumpas Semeru 2026 yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Mereka berinisial DS (25), dan TA (34), warga Kecamatan Lengkong serta DP (19) warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Dari ketiganya, polisi menyita 2.303 butir pil dobel L, uang tunai Rp250 ribu dan sepeda motor.
"Pengungkapan itu akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredarannya, termasuk mengungkap pihak lain yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, Senin (24/8/2026).
Penangkapan kasus narkoba itu saat petugas melakukan operasi tumpas pada Jumat (21/8/2026). Menurut Suria, DS ditangkap lebih dulu di wilayah Lengkong dengan barang bukti 33 butir pil dobel L yang dibungkus plastik klip. Polisi juga menyita uang tunai Rp50 ribu, satu tas selempang dan satu telepon genggam.
Penangkapan itu, kemudian dikembangkan yang mengarah pada TA. Polisi berhasil meringkus TA di wilayah Lengkong. Dari tangan TA, disita 2.180 butir pil dobel L yang dikemas dalam sejumlah plastik klip, kit dan satu botol plastik.
Selain ribuan pil tersebut, polisi turut mengamankan dua pak plastik klip, satu kotak plastik bening, satu telepon genggam Samsung A05 dan satu sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di wilayah Pace. Polisi menangkap DP san menyita 90 butir pil dobel L, uang tunai Rp200 ribu, satu telepon genggam Vivo Y12 serta satu sepeda motor Honda Beat.
"Penyidik Satresnarkoba saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran pil dobel L tersebut," ujarnya.
Suria menegaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran obat terlarang tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras berbahaya," tegasnya.
Editor : Zainul Arifin