Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu dan 8.550 Butir Pil Dobel L
NGANJUK, iNewsMojokerto.id - Polres Nganjuk menggagalkan peredaran puluhan paket sabu dan 8.550 butir pil dobel L dari tangan pemuda berinisial AS (22) warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan jalan masuk Dusun Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas.
"Diamankan barang bukti 74,12 gram sabu dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar, 8.550 butir pil dobel L, timbangan digital, alat pengemas, dua unit telepon seluler, uang tunai diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku," katanya, Minggu (14/6/2026).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, sabu yang diamankan tersebut diduga berasal dari seorang pemasok yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku menerima titipan sabu sebanyak 90 gram dan pil dobel L sebanyak 8.550 butir. Sebagian sabu diduga telah diedarkan sebelum pelaku tertangkap.
Saat ini Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan analisis terhadap barang bukti elektronik, memetakan jaringan yang terlibat, serta memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Editor : Zainul Arifin