Beli Tanah Kepada Bukan Pemilik Sah, Apa Dilindungi Hukum?
Memastikan tanah tidak bersatus sita atau dilekatkan jaminan merupakan salah satu tugas PPAT, setelah semua dinyatakan clear oleh PPAT klausul ini dimasukan dalam Akta jual beli, ini merupakan bagian perlindungan hukum bagi Pembeli.
Dengan adanya histori peralihan hak atas tanah dituangkan dalam sertipikat pembeli langsung dapat melihat siapa pemilik terakhir dari tanah yang akan dibelinya apa benar namanya atas nama penjual.
Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang bertikad Baik
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, kriteria pembeli beritikad baik dengan objek jual beli tanah harus memenuhi kriteria yang diatur dalam SEMA No 4 Tahun 2016, jika dikemudian hari diketahui si penjual orang yang tidak berhak maka perlindungan hukum yang didapat si pembeli adalah jual beli tetap dianggap sah dan pemilik asal hanya dapat menuntut ganti rugi kepada si penjual yang tidak berhak.
Penulis : Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Editor : Trisna Eka Adhitya