get app
inews
Aa Read Next : Jika Harta Pailit Tidak Cukup Lunasi Semua Utang, Ini Pihak-pihak yang Harus Dibayar Dahulu Utangnya

Beli Tanah Kepada Bukan Pemilik Sah, Apa Dilindungi Hukum?

Senin, 22 Mei 2023 | 03:57 WIB
header img
Sujianto SH

 

Memastikan tanah tidak bersatus sita atau dilekatkan jaminan merupakan salah satu tugas PPAT, setelah semua dinyatakan clear oleh PPAT klausul ini dimasukan dalam Akta jual beli, ini merupakan bagian perlindungan hukum bagi Pembeli.

  1. Terhadap tanah yang bersertipikat, telah memperoleh keterangan dari BPN tentang riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertipikat.

Dengan adanya histori peralihan hak atas tanah dituangkan dalam sertipikat pembeli langsung dapat melihat siapa pemilik terakhir dari tanah yang akan dibelinya apa benar namanya atas nama penjual.

Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang bertikad Baik

  1. Menurut yurisprudensi Putusan Makamah Agung No 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang kaidah hukumnya berbunyi ‘’pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah’’.
  2. Menurut Surat Edaran Makamah Agung No 7 Tahun 2012 butir IX disebutkan:
  1. Perlindungan harus diberikan kepada pembeli pembeli yang beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak”.
  2. “Pemilik Asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak.”

Dari uraian diatas dapat disimpulkan, kriteria pembeli beritikad baik dengan objek jual beli tanah harus memenuhi kriteria yang diatur dalam SEMA No 4 Tahun 2016, jika dikemudian hari diketahui si penjual orang yang tidak berhak maka perlindungan hukum yang didapat si pembeli adalah jual beli tetap dianggap sah dan pemilik asal hanya dapat menuntut ganti rugi kepada si penjual yang tidak berhak.

 

Penulis :  Sujianto, SH, M.Kn

Kantor Hukum Oktavianto & Associates

Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut