Jual beli dengan objek tanah harus dilakukan dihadapan PPAT, PPAT akan menerbitkan Akta Jual Beli sebagai dasar peralihan hak atas tanah yang menjadi dasar pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional, hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Ketika Jual beli dilakukan melalui PPAT ini berarti semua kewajiban perpajakan dan retribusi yang terkait dengan proses jual beli tanah telah ditunaikan oleh para Pihak seperti Pajak Penghasilan (PPH) yang harus ditanggung oleh Penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) yang harus ditanggung oleh Pembeli.
Pembeli yang membeli tanah melalui pelelangan umum juga mendapat perlindungan hukum, karena membeli melalui Lembaga resmi yang memperoleh ijin dari negara.
- Pembelian dilakukan dengan harga yang layak (harga yang disepakati para pihak sesuai dengan harga pasar) dan telah dibayar.
- Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan.
Editor : Trisna Eka Adhitya