Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Ketua PN Jombang Digugat Dokter Pensiunan Kepala Puskesmas, Begini Perkara Gugatannya
Advertisement . Scroll to see content

Beli Tanah Kepada Bukan Pemilik Sah, Apa Dilindungi Hukum?

Senin, 22 Mei 2023 | 03:57 WIB
  • author SOLUSI HUKUM
Beli Tanah Kepada Bukan Pemilik Sah, Apa Dilindungi Hukum?
Sujianto SH
  1. Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian yang diterbitkan PT Aditya Bakti tahun 2014, hlm. 15, Pembeli Beritikad Baik diartikan pembeli yang sama sekali tidak mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang yang sebenarnya bukan Pemilik
  2. Ridwan Khairandy dalam bukunya Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak yang diterbitkan UI Press, tahun 2004, hlm. 194. Pembeli Beritikad Baik adalah seseorang yang membeli barang dengan penuh kepercayaan bahwa Penjual benar-benar pemilik dari barang yang dijualnya.
  3. Agus Yudha Hernoko dalam bukunya Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, yang diterbitkan Mediatama, tahun, 2008, hlm. 25. Pembeli Beritikad Baik adalah orang yang jujur dan tidak mengetahui cacat yang melekat pada barang yang dibelinya itu.

Beberapa putusan makamah agung juga memberikan definisi siapa yang dimaksud pembeli yang beritikad baik,yaitu:

  1. Putusan Makamah Agung No 112 K/Sip/1955, pembeli yang sekali-kali tidak menduga bahwa (orang yang menjual suatu benda) bukan (satu-satunya) orang yang berhak.

    Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut