Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Pailit dan Bagaimana Dampaknya ke Perusahaan dan Karyawan
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Damai Setelah Dinyatakan PKPU, Ini Caranya

Selasa, 13 Juni 2023 | 15:56 WIB
  • author SOLUSI HUKUM
Ingin Damai Setelah Dinyatakan PKPU, Ini Caranya
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Setelah dinyatakan dalam keadaan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) maka debitor harus mulai membuat proposal perdamaian. Membuat proposal perdamaian ini dalam perundang-undangan tidaklah diatur sehingga diperlukan pendekatan yang berbeda-beda dalam membuat proposal yang akan disajikan kepada para kreditor.

Apa Yang Dimaksud Perdamaian dalam PKPU?

Perdamaian merupakan bagian yang sangat penting dalam penyelesaian suatu masalah tak terkecuali dalam keadaan PKPU dan hal ini menjadi suatu tujuan yang utama. Perdamaian dalam PKPU dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan debitor dalam keadaan PKPU. 

Oleh karena itu inisiatif untuk melakukan perdamaian selalu datang dari pihak debitor. Pada dasarnya perdamaian dalam keadaan PKPU sama dengan perdamaian dalam pengertian yang umum, yang intinya terdapat kata sepakat antara para pihak yang bertikai.

Apakah Yang Dimaksud Proposal Perdamaian Dalam PKPU?

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut