Beli Tanah Kepada Bukan Pemilik Sah, Apa Dilindungi Hukum?
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/05/22/03523_sujianto-sh.jpeg)
Dengan Melakukan jual beli melalui PPAT Pembeli telah menerapkanprinsip kehati-hatian. Sebab Menurut Pasal 39 jo Pasal 45 PP No. 24/1997, dalam proses jual beli tanah, PPAT dan Kepala Kantor Pertanahan (KKP) harus memeriksa atau memastikan terpenuhinya hal-hal sebagai berikut:
Ketika pembeli melakukan jual beli melalui PPAT, PPAT berkewajiban memastikan kepemilikan sertipikat tanah milik Penjual dengan melakukan pemeriksaan (cheking) di dalam daftar buku tanah di Badan Pertanahan Nasional. Apabila hasil pemeriksaan Penjual bukan orang yang berhak, maka proses jual beli tidak dapat dilanjutkan, dan sebaliknya apabila penjual adalah orang yang berhak maka proses jual beli dapat dilanjutkan. Output dari pemeriksaan oleh PPAT adalah keterangan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pertanahan, yang dilekatkan pada sertipikat menyatakan bahwa “telah diperiksa dan sesuai dengan data dikantor Pertanahan”.
Editor : Trisna Eka Adhitya