Mantan Ketua PN Jombang Digugat Dokter Pensiunan Kepala Puskesmas, Begini Perkara Gugatannya
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Mantan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Sri Sutatik digugat oleh dokter Sonny Susanto Wirawan, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo. Gugatan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dalam SIPP PN Jombang nomor 62/Pdt.G/2025/PN Jbg, pada Jumat, 26 September 2025. Turut tergugat dalam perkara ini adalah Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.
Penggugat dokter Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum. Mereka terdiri dari tiga orang, yakni Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, serta Soelistyowati. Sedangkan terdlgugat Sri Sutatik diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. Mereka terdiri dari Farid Fadjaruddin, Sumaninghati, Kasful Hidayat, Kurnia Dewi Wahyuning Putri dan Iwan Wahyu Pujiarto.
Dalam gugatannya, dr Sonny menjelaskan sejumlah alasan. Dirinya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. Tanah itu tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM No 625 tertanggal 20 Oktober 1982 seluas 300 Meter persegi.
Obyek itu awalnya milik Paedjan yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo. Itu sesuai dengan yang dikeluarkan oleh penjabat pencatat akta tanah Kecamatan Jombang tertanggal 4 Desember 1984. Tanah milik Waris itu kemudian dibeli oleh dokter Sonny dengan akta jual beli No. 310/XII/1984.
Tanah yang sudah memiliki SHM tersebut kemudian dibalik nama oleh dr Sonny. Saat ini obyek masih berupa tanah. Namun sekitar tahun 2010 penggugat melihat tanah miliknya. Alangkah kagetnya mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo tersebut mengetahui sudah berdiri bangunan di atas tanah miliknya. Padahal dr Sonny tidak pernah dimintai izin terkait hal itu.
Editor : Zainul Arifin