Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Ketua PN Jombang Digugat Dokter Pensiunan Kepala Puskesmas, Begini Perkara Gugatannya
Advertisement . Scroll to see content

Beli Tanah Kepada Bukan Pemilik Sah, Apa Dilindungi Hukum?

Senin, 22 Mei 2023 | 03:57 WIB
  • author SOLUSI HUKUM
Beli Tanah Kepada Bukan Pemilik Sah, Apa Dilindungi Hukum?
Sujianto SH

 

  • Putusan Makamah Agung No. 242 K/Sip/1958, pembeli yang tidak mengetahui adanya cacat hukum dalam jual beli yang dilakukannya.
  • Putusan Makamah Agung No. 1230 K/Sip/1980, pembeli tidak mengetahui telah dicabutnya surat kuasa oleh pihak pemilik asal, sehingga tidak mengetahui pemegang kuasa (penjual) sebenarnya tidak berwenang menjual tanah yang dibelinya.
  • Kriteria Pembeli Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah

    Kriteria pembeli yang bertikad baik dengan objek jual beli tanah diatur secara khusus dalam Surat Edaran Makamah Agung No 4 tahun 2016 yaitu:

    1. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

      Editor: Trisna Eka Adhitya

    Related News

    Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

    Latest News

     
    iNews Network
    Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut