Putusan Makamah Agung No. 242 K/Sip/1958, pembeli yang tidak mengetahui adanya cacat hukum dalam jual beli yang dilakukannya.Putusan Makamah Agung No. 1230 K/Sip/1980, pembeli tidak mengetahui telah dicabutnya surat kuasa oleh pihak pemilik asal, sehingga tidak mengetahui pemegang kuasa (penjual) sebenarnya tidak berwenang menjual tanah yang dibelinya.Kriteria Pembeli Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah
Baca Juga
Ingin Damai Setelah Dinyatakan PKPU, Ini Caranya
Kriteria pembeli yang bertikad baik dengan objek jual beli tanah diatur secara khusus dalam Surat Edaran Makamah Agung No 4 tahun 2016 yaitu:
- Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Editor : Trisna Eka Adhitya