SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Kepailitan atau yang biasa disebut sebagai bangkrut oleh masyarakat awam adalah suatu keadaan dimana debitor (si berutang) tidak mampu atau tidak mau membayar utangnya kepada kreditur (si berpiutang). Dengan dinyatakannya pailit terhadap debitor, maka seluruh harta yang dimilikinya akan menjadi harta pailit yang digunakan untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditor.
Namun, bagaimana apabila harta pailit ternyata tidak cukup, siapa saja pihak yang harus didahulukan untuk dilunasi piutangnya dan bagaimanakah jika harta debitor tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan tersebut? Simak ulasan dibawah ini untuk pemahaman lebih lanjut.
Dalam kasus kepailitan sering terjadi persoalan apabila harta pailit ternyata tidak cukup untuk membayar piutang kepada kreditur-kreditur yang ada. Lantas siapa saja yang berhak didahulukan untuk mendapat harta pailit?
Terdapat 3 (tiga) jenis kreditur dalam masalah kepailitan, yaitu kreditur konkuren, kreditur preferen maupun kreditur separatis, sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004).
Kreditur Preferen
Editor : Trisna Eka Adhitya