SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Isu ini cukup menarik untuk dibahas, bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang ternyata dikemudian hari diketahui si penjual tanah bukan orang yang berhak untuk menjual tanah. Dalam masyarakat ini sering terjadi bahkan sampai bersengketa di pengadilan. Hukum akan memberikan perlindungan kepada pembeli sepanjang si pembeli memiliki itikad baik.
Siapa Pembeli yang bertikad Baik?
Jual beli merupakan perikatan antara pembeli dan penjual, perikatan harus dijalankan dengan itikad baik oleh para pihak sebagaimana asas hukum yang diatur dalam pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata.
Peraturan perundang undangan yang terkait dengan tanah tidak memberikan difinisi yang jelas tentang siapa pembeli yang beritikad baik, istilah itikad baik hanya ditemukan dalam pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Untuk memperjelas siapa pembeli yang beritikad baik terdapat pendapat beberapa ahli hukum, diantararanya:
Editor : Trisna Eka Adhitya