Mantan Ketua PN Jombang Digugat Dokter Pensiunan Kepala Puskesmas, Begini Perkara Gugatannya
Rabu, 19 November 2025 | 17:48 WIB
Soal ketidakhadiran kliennya sebanyak tiga kali, Farid menjelaskan kliennya tidak mendapatkan undangan. Itu karena, penggugat menuliskan alamat Sri Sutatik di Jombang. Padahal saat ini kliennya tinggal di Jakarta.
Sementara itu, Kantor BPN Jombang tidak banyak menanggapi perkara itu . Wartawan yang mencoba menemui Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan, diarahkan ke Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Saelan. "Maaf saya belum paham kasus itu. Karena saya baru menjabat di BPN Jombang dua bulan. Nanti langsung ke Bapak Kepala Pertanahan saja. Namun saat ini beliaunya masih repot," katanya.
Editor : Zainul Arifin