get app
inews
Aa Text
Read Next : Foto Satelit Tak Bisa Direkayasa, Saksi Ahli Bapenda Tegaskan Keaslian Data Sengketa Tanah Jombang

Sengketa Tanah di Jombang, Kuasa Hukum: SHM Dokter Sonny Sesuai Warkah Tanah

Rabu, 18 Februari 2026 | 20:47 WIB
header img
Sidang lanjutan perkara sengketa tanah Kepanjen di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id -  Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang perkara gugatan sengketa tanah dr Sonny Susanto Wirawan terhadap mantan ketua PN Jombang Sri Sutatiek, pada Rabu (18/2/2026).

Sidang itu beragendakan keterangan saksi dari pihak penggugat. Lusius Andri Rahmanto, dosen Unimas (Universitas Mayjen Sungkono) Mojokerto dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) tersebut.

Dalam persidangan, Lisius menjawab secara detail setiap pertanyaan dari pihak terkait, mulai kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, turut tergugat, serta majelis hakim. Lusius menjelaskan tentang proses pengurusan SHM mulai dari leter C, girik, hingga terbitnya SHM.

Lusius juga menjelaskan tentang pentingnya warkah tanah dan keterkaitannya dengan SHM. Warkah adalah kumpulan dokumen dasar (arsip fisik/digital) yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"SHM merupakan output dari warkah tanah. SHM yang valid wajib memiliki warkah yang sah, sesuai, dan berkesinambungan. Karena, warkah memuat riwayat penguasaan atau kepemilikan tanah, seperti surat keterangan riwayat tanah, bukti perolehan (jual beli, waris, hibah), surat ukur, dan bukti bayar pajak," jelas pria yang rambutnya memutih ini.

Kuasa hukum penggugat juga menanyakan apakah mungkin batasan tanah beda, nomor SHM beda, persil sama, luasan sama, SKPHB sama? "Itu tidak mungkin. Kalau ada seperti itu berarti terdapat kesalahan," ujar Lusius di hadapan majelis hakim yang diketuai Satrio Budiono, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut