Foto Satelit Tak Bisa Direkayasa, Saksi Ahli Bapenda Tegaskan Keaslian Data Sengketa Tanah Jombang
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Plt Bidang Pendataan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang, Bambang Triutomo mengatakan penggunaan teknologi canggih dalam proses pemantauan objek pajak, salah satunya dengan menggunakan citra satelit resolusi tinggi.
Hal itu disampaikan Bambang Triutomo saat dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan mekanisme penerbitan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) perkara sengketa tanah yang diajukan oleh dr. Sonny Susanto Wirawanan terhadap Sri Sutatiek dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, Rabu (28/1/2026).
Menurut Bambang, citra satelit yang digunakan Bapenda Jombang untuk memantau objek pajak dijamin keasliannya dan tidak dapat direkayasa. Teknologi tersebut memungkinkan Bapenda untuk melakukan pemetaan yang sangat akurat terkait objek pajak di wilayah tersebut.
Bambang juga menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan SPPT PBB, setiap objek pajak harus tercatat dengan jelas melalui dokumen yang sah, seperti surat hak milik (SHM).
"Munculnya SPPT PBB harus ada surat pengantar dari desa. Juga harus ada SHM," ujar Bambang saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum penggugat mengenai prosedur penerbitan SPPT PBB.
Dia menegaskan bahwa Bapenda selalu melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data objek pajak. Ia juga menekankan bahwa satu objek pajak tidak mungkin dibayar oleh dua orang, yang berarti tidak mungkin ada dua SPPT PBB dengan nomor objek pajak (NOP) berbeda untuk satu objek yang sama.
"Mami hanya mengenakan satu kali pembayaran, tidak bisa menerbitkan dua SPPT," ujarnya.
Editor : Zainul Arifin