Mantan Ketua PN Jombang Digugat Dokter Pensiunan Kepala Puskesmas, Begini Perkara Gugatannya
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Mantan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Sri Sutatik digugat oleh dokter Sonny Susanto Wirawan, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo. Gugatan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dalam SIPP PN Jombang nomor 62/Pdt.G/2025/PN Jbg, pada Jumat, 26 September 2025. Turut tergugat dalam perkara ini adalah Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.
Penggugat dokter Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum. Mereka terdiri dari tiga orang, yakni Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, serta Soelistyowati. Sedangkan terdlgugat Sri Sutatik diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. Mereka terdiri dari Farid Fadjaruddin, Sumaninghati, Kasful Hidayat, Kurnia Dewi Wahyuning Putri dan Iwan Wahyu Pujiarto.
Dalam gugatannya, dr Sonny menjelaskan sejumlah alasan. Dirinya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. Tanah itu tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM No 625 tertanggal 20 Oktober 1982 seluas 300 Meter persegi.
Obyek itu awalnya milik Paedjan yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo. Itu sesuai dengan yang dikeluarkan oleh penjabat pencatat akta tanah Kecamatan Jombang tertanggal 4 Desember 1984. Tanah milik Waris itu kemudian dibeli oleh dokter Sonny dengan akta jual beli No. 310/XII/1984.
Tanah yang sudah memiliki SHM tersebut kemudian dibalik nama oleh dr Sonny. Saat ini obyek masih berupa tanah. Namun sekitar tahun 2010 penggugat melihat tanah miliknya. Alangkah kagetnya mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo tersebut mengetahui sudah berdiri bangunan di atas tanah miliknya. Padahal dr Sonny tidak pernah dimintai izin terkait hal itu.
Dokter Sonny mencari informasi, hingga akhirnya diketahui bahwa bangunan tersebut didirikan oleh Sri Sutatik tanpa izin pemilik lahan. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya. Namun tergugat mendalilkan bahwa bangunan itu berdiri di atas tanah miliknya sesuai SHM No 2092 dengan surat ukur No 453/2002 dengan luas 764 meter persegi.
Merasa tanahnya dicaplok, dr Sonny melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatik. Upaya mediasi antara kedua belah pihak yang dilakukan PN Jombang menemui jalan buntu. Hingga akhirnya, perkara tersebut menggelinding ke persidangan.
Pada 1 Oktober 2025 siding pertama dimulai. Sidang dibuka pada pukul 12.50 WIB. Namun tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Begitu juga pada 8 Oktober 2025, tergugat (Sri Sutatik) dan turut tergugat (BPN) juga tidak hadir.
Lalu siding ketiga pada 15 Oktober 2025, Sri Sutatik kembalik tidak hadir, sedangkan BPN hadir. Keputusan majelis hakim, berlanjut ke mediasi, yang dihadiri oleh BPN. Mediasi kedua Sri Sutatik dan BPN tidak hadir. Baru pada mediasi ketiga pada 29 Oktober 2025, Sri Sutatik hadir beserta kuasa hukumnya. Namun turut tergugat dalam hal ini BPN Jombang tidak hadir. Sri Sutatik Ketika dihubungi lewat ponselnya tidak diangkat.
Farid Fajaruddin, kuasa hukum Sri Sutatik, dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner menanggapi gugatan PMH terhadap kliennya tersebut. Sesuai kesepakatan, jawaban tersebut menguakan e-cort. Sehingga kuasa hukum tidak perlu datang bersidang.
"Hari ini jadwal sidangnya adalah jawaban dari tergugat. Namun jawabab tersebut disampaikan melalui e-cort. Sudah kita lakukan. Itu sesuai dengan kesepakatan," ujar Farid Ketika dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).
Farid mengatakan, pihaknya melakukan perlawanan dengan menyangkal gugatan penggugat. Dalam Eksepsi, gugatan penggugat tidak sah karena tidak menyebut identitas dan alamat Tergugat yang saat ini berdomisili di Jakarta (pasal 118 ayat (1) HIR).
Objek gugatan obscuur libel, yakni objek sengketa yang tidak jelas atau tidak spesifik, yang membuat gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal. "Gugatan Kadaluarsa (Verjaring) Pasal 1967 KUHPerdata dan PP Nomor 24 tahun 1977 pasal 32 (2)," katanya.
Karena Penggugat menggugat kliennya untuk membayar ganti rugi secara tunai kerugian materiil sebesar Rp350.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp5 Miliar, maka pihaknya juga mengajukan gugatan rekonvensi. Yaitu, gugatan balik yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam suatu perkara perdata yang sama.
"Kami memohon majelis hakim untuk menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian materiil Rp668.000.000 dan kerugian immaterial Rp10 milyar dibayar tunai," ujar Farid.
Soal ketidakhadiran kliennya sebanyak tiga kali, Farid menjelaskan kliennya tidak mendapatkan undangan. Itu karena, penggugat menuliskan alamat Sri Sutatik di Jombang. Padahal saat ini kliennya tinggal di Jakarta.
Sementara itu, Kantor BPN Jombang tidak banyak menanggapi perkara itu . Wartawan yang mencoba menemui Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan, diarahkan ke Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Saelan. "Maaf saya belum paham kasus itu. Karena saya baru menjabat di BPN Jombang dua bulan. Nanti langsung ke Bapak Kepala Pertanahan saja. Namun saat ini beliaunya masih repot," katanya.
Editor : Zainul Arifin