Mantan Ketua PN Jombang Digugat Dokter Pensiunan Kepala Puskesmas, Begini Perkara Gugatannya
"Hari ini jadwal sidangnya adalah jawaban dari tergugat. Namun jawabab tersebut disampaikan melalui e-cort. Sudah kita lakukan. Itu sesuai dengan kesepakatan," ujar Farid Ketika dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).
Farid mengatakan, pihaknya melakukan perlawanan dengan menyangkal gugatan penggugat. Dalam Eksepsi, gugatan penggugat tidak sah karena tidak menyebut identitas dan alamat Tergugat yang saat ini berdomisili di Jakarta (pasal 118 ayat (1) HIR).
Objek gugatan obscuur libel, yakni objek sengketa yang tidak jelas atau tidak spesifik, yang membuat gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal. "Gugatan Kadaluarsa (Verjaring) Pasal 1967 KUHPerdata dan PP Nomor 24 tahun 1977 pasal 32 (2)," katanya.
Karena Penggugat menggugat kliennya untuk membayar ganti rugi secara tunai kerugian materiil sebesar Rp350.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp5 Miliar, maka pihaknya juga mengajukan gugatan rekonvensi. Yaitu, gugatan balik yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam suatu perkara perdata yang sama.
"Kami memohon majelis hakim untuk menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian materiil Rp668.000.000 dan kerugian immaterial Rp10 milyar dibayar tunai," ujar Farid.
Editor : Zainul Arifin