Mantan Ketua PN Jombang Digugat Dokter Pensiunan Kepala Puskesmas, Begini Perkara Gugatannya
Dokter Sonny mencari informasi, hingga akhirnya diketahui bahwa bangunan tersebut didirikan oleh Sri Sutatik tanpa izin pemilik lahan. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya. Namun tergugat mendalilkan bahwa bangunan itu berdiri di atas tanah miliknya sesuai SHM No 2092 dengan surat ukur No 453/2002 dengan luas 764 meter persegi.
Merasa tanahnya dicaplok, dr Sonny melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatik. Upaya mediasi antara kedua belah pihak yang dilakukan PN Jombang menemui jalan buntu. Hingga akhirnya, perkara tersebut menggelinding ke persidangan.
Pada 1 Oktober 2025 siding pertama dimulai. Sidang dibuka pada pukul 12.50 WIB. Namun tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Begitu juga pada 8 Oktober 2025, tergugat (Sri Sutatik) dan turut tergugat (BPN) juga tidak hadir.
Lalu siding ketiga pada 15 Oktober 2025, Sri Sutatik kembalik tidak hadir, sedangkan BPN hadir. Keputusan majelis hakim, berlanjut ke mediasi, yang dihadiri oleh BPN. Mediasi kedua Sri Sutatik dan BPN tidak hadir. Baru pada mediasi ketiga pada 29 Oktober 2025, Sri Sutatik hadir beserta kuasa hukumnya. Namun turut tergugat dalam hal ini BPN Jombang tidak hadir. Sri Sutatik Ketika dihubungi lewat ponselnya tidak diangkat.
Farid Fajaruddin, kuasa hukum Sri Sutatik, dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner menanggapi gugatan PMH terhadap kliennya tersebut. Sesuai kesepakatan, jawaban tersebut menguakan e-cort. Sehingga kuasa hukum tidak perlu datang bersidang.
Editor : Zainul Arifin