Tiga Pemerkosa dan Pembunuh Gadis SMA di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan tergolong sadis, hingga mengakibatkan korban PRA meninggal dunia. Sementara tidak terdapat ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa dipersilahkan majelis hakim berkonsultasi dengan kuasa hukum yang hadir di persidangan itu. Pihak kuasa hukum menyatakan akan memberikan tanggapan dua pekan depan secara tertulis.
Ketua majelis hakim Faisal Akbaruddin Taqwa yang memimpin persidangan menyatakan bahwa sidang perkara pembunuhan dan pemerkosaan itu akan dilanjutkan pada 22 Oktober 2025.
Menanggapi tuntutan jaksa, Widodo, paman korban usai persidangan berharap ketiga pelaku dihukum mati setimpal dengan nyawa keponakannya. "Kalau keluarg itu maunya dihukum mati, kalau seumur hidup itu kurang puas," kata Widodo.
Tiga terdakwa Ardiansyah Putra Wijaya (18) Thoriq Firmansyah (18) dan Lutfi Inahnu Feda (32) ditangkap polisi setelah memerkosa PRA (19) siswi SMA warga Sebani, Sumobito, Jombang secara bergiliran di area persawahan di Godong, Gudo, Jombang, pada Senin 10 Februari 2025.
Editor : Zainul Arifin