Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut di Jalan Raya Ngoro Jombang, 2 Siswi Boncengan Motor Tewas Ditabrak Truk
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Berakhir Ricuh, Tiga Terdakwa Banding

Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:18 WIB
  • author Zainul Arifin
Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Berakhir Ricuh, Tiga Terdakwa Banding
Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Berakhir Ricuh, Tiga Terdakwa Ajukan Banding. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sidang agenda pembacaan vonis kasus pembunuhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (23/10/2025) berakhir ricuh. Pihak keluarga korban berusaha menyerang ketiga terdakwa seusai divonis pidana penjara seumur hidup.

Tiga terdakwa pembunuhan disertai dengan pemerkosaan yakni Putra Wijaya; Achmad Thoriq Firmansyah; dan Lutfi Inahnu Feda. Sedangkan korbannya siswi SMA PRA (19) asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Pantauan, sidang di gelar di Ruang Sidang Kusuma Atmaja dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, dengan hakim anggota Luki Adrianto dan Satrio Budiono. Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Faisal menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup setelah ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, melakukan pembunuhan disertai tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” kata Faisal.

Vonis hakim itu sejalan dengan tuntunan jaksa penuntut umum (JPU). Mendengar vonis itu, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, sementara JPU masih pikir-pikir.

Seusai sidang, kekacauan terjadi saat para terdakwa digiring meninggalkan ruang persidangan. Di pintu keluar, keluarga korban terlihat menghampiri para terdakwa yang mendapat pengawalan petugas.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut