Tiga Pemerkosa dan Pembunuh Gadis SMA di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA berinisial PRA (19) di Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025) siang menjalani sidang tuntutan di PN (Pengadilan Negeri) Jombang.
Ketiga terdakwa Ardiansyah Putra Wijaya (18) Thoriq Firmansyah (18) dan Lutfi Inahnu Feda (32) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan membayar restitusi Rp260 juta. Trio pelaku pembunuhan dan pemerkosa itu dijerat pasal 340 atau 339, serta 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Andhie Wicaksono, JPU dari Kejari Jombang yang membacakan tuntutan di persidangan menyatakan bahwa ketiga terdakwa melanggar 340 junto pasal 55 junto pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana.
JPU menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan rencana, terlebih dahulu menyetubuhi tanpa perkawinan, merampas nyawa korban.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi Miswan Rp260.366.500," kata Andie.
Editor : Zainul Arifin