get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas dan Mengejutkan, Begini Pengakuan Terbaru Pelaku Pembunuhan Penjual Kopi di Jombang

Tiga Pemerkosa dan Pembunuh Gadis SMA di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:51 WIB
header img
Tidak terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan saat sidang di PN Jombang dengan agenda tuntutan. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA berinisial PRA (19) di Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025) siang menjalani sidang tuntutan di PN (Pengadilan Negeri) Jombang.

Ketiga terdakwa Ardiansyah Putra Wijaya (18) Thoriq Firmansyah (18) dan Lutfi Inahnu Feda (32) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan membayar restitusi Rp260 juta. Trio pelaku pembunuhan dan pemerkosa itu dijerat pasal 340 atau 339, serta 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Andhie Wicaksono, JPU dari Kejari Jombang yang membacakan tuntutan di persidangan menyatakan bahwa ketiga terdakwa melanggar 340 junto pasal 55 junto pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana.

JPU menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan rencana, terlebih dahulu menyetubuhi tanpa perkawinan, merampas nyawa korban.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi Miswan Rp260.366.500," kata Andie.

Hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan tergolong sadis, hingga mengakibatkan korban PRA meninggal dunia. Sementara tidak terdapat ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa dipersilahkan majelis hakim berkonsultasi dengan kuasa hukum yang hadir di persidangan itu. Pihak kuasa hukum menyatakan akan memberikan tanggapan dua pekan depan secara tertulis.

Ketua majelis hakim Faisal Akbaruddin Taqwa yang memimpin persidangan menyatakan bahwa sidang perkara pembunuhan dan pemerkosaan itu akan dilanjutkan pada 22 Oktober 2025.

Menanggapi tuntutan jaksa, Widodo, paman korban usai persidangan berharap ketiga pelaku dihukum mati setimpal dengan nyawa keponakannya. "Kalau keluarg itu maunya dihukum mati, kalau seumur hidup itu kurang puas," kata Widodo.

Tiga terdakwa Ardiansyah Putra Wijaya (18) Thoriq Firmansyah (18) dan Lutfi Inahnu Feda (32) ditangkap polisi setelah memerkosa PRA (19) siswi SMA warga Sebani, Sumobito, Jombang secara bergiliran di area persawahan di Godong, Gudo, Jombang, pada Senin 10 Februari 2025.

Setelah memastikan korban dalam kondisi lemah, Ardiansyah dan Lutfi memboncengnya bertiga menuju sungai di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Setibanya di sana, mereka dengan keji membuang korban yang masih bernapas ke dalam air hingga kemudian meninggal dunia.

Keesokan harinya, Selasa (11/2/2025), jasad korban ditemukan mengambang di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang. Selain dipicu oleh pengaruh minuman keras, motif utama para pelaku adalah ingin menguasai harta benda korban. Setelah membunuh, mereka membawa kabur sepeda motor Honda Vario dan ponsel milik korban.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut