get app
inews
Aa Text
Read Next : Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Alvi Maulana Sebut PN Mojokerto Tak Berwenang Adili Perkara

Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Banding

Senin, 27 April 2026 | 20:25 WIB
header img
Terdakwa kasus mutilasi, ALvi Maulana tertunduk usai divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: iNews)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur terhadap Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi korban Tiara Angelina Saraswati, Senin (27/4/2026).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tegas Jenny Tulak menyatakan terdakwa Alvi Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pembunuhan Berencana.

Hakim menegaskan, tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman bagi pria yang tampak bermuka dingin saat memasuki ruang tahanan pengadilan tersebut.

"Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan karena memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian. Selain menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, aksi ini juga sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia," kata Majelis Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Alvi Maulana, Edi Haryanto, mengapresiasi putusan hakim namun memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

"Kami apresiasi majelis hakim, namun kami akan melakukan banding atas vonis ini. Menurut kami perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan tanpa ada perencanaan sebelumnya," ujar Edi Haryanto usai persidangan.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut