get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, Sita Sabu dan 266.000 butir Pil Koplo

Perkara Budidaya Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Dituntut Penjara 1 Hingga 13 Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:45 WIB
header img
Para terdakwa perkara greenhouse saat menjalani persidangan di PN Jombang. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Perkara budidaya ganja dalam greenhouse di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menyeret empat orang terdakwa ke ambang hukuman berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto 13 tahun penjara serta denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (21/7/2026).

Petrus dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, terdakwa Rama Susanto, dituntut penjara 11 tahun dan denda Rp8 juta subsidair delapan hari kurungan. Rama dinilai terbukti melakukan percobaan tanpa hak menanam dan memelihara tanaman ganja, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.

Sementara itu, Yulius Vasih alias Jayus dituntut delapan tahun penjara disertai denda Rp5 juta subsidair lima hari kurungan. Menurut jaksa, Yulius terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Ike Dewi Sartika hanya dituntut satu tahun penjara. Jaksa menilai Ike terbukti mengetahui adanya tindak pidana tersebut, namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Dalam tuntutan terhadap Ike, jaksa tidak meminta pidana denda.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut