Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penuntut umum untuk menentukan sikap hukum. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sementara jaksa menyatakan akan mempelajari putusan tersebut.
Dengan dibacakannya vonis ini, perkara Nomor 308/Pid.B/2025/PN Jbg resmi dinyatakan selesai. Putusan itu sekaligus menjadi penegasan sikap PN Jombang dalam menindak tegas kejahatan dan menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
Perkara ini bermula penemuan jasad Lukman Haqim warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno di rumah kontrakannya di dusun Karangtengah Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Rabu 25 Juni 2025.
Dari serangkaian penyelidikan, terkuak jika Lukman tewas dihabisi Fauziah secara keji. Pelaku mencampurkan racun potasium ke dalam minuman korban dan melakukan penganiayaan menggunakan balok kayu serta pisau dapur.
Pelaku yang sempat tinggal beberapa hari di lokasi bersama mayat korban, sempat menjual sejumlah barang berharga milik korban. Kemudian, pada 25 Juni 2025, Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang dengan alasan merasa ketakutan.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
