JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Fauziah Priati Ningsih (47), terdakwa pembunuhan suami siri Lukman Haqim (45) di rumah kontrakan Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (26/2/2026), sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan perkara yang menyita perhatian publik.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua membacakan putusan.
Majelis mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusannya. Perbuatan terdakwa dinilai sangat berat karena dilakukan secara terencana dengan meracuni dan menganiaya suami sirinya hingga meninggal dunia. Selain itu, keluarga korban disebut belum memberikan maaf atas perbuatan pelaku. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 17 tahun. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP lama yang kini disesuaikan dengan ketentuan Pasal 459 dalam KUHP Nasional yang baru.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
