MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah menyiapkan anggaran sebesar Rp21 miliar lebih untuk pembayaran THR bagi PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
“Alhamdulillah, tahun ini seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto mendapatkan THR. Kami berharap ini bisa membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya,” kata Ning Ita, sapaan akrabnya, Jumat (13/3/2026).
Dalam kebijakan tersebut, THR (Tunjangan Hari Raya) bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu diberikan dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun besaran THR, kata dia, dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.
Tak hanya itu, Pemkot Mojokerto juga memastikan PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan THR, meski dengan skema berbeda. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima THR sebesar Rp500 ribu per orang.
Ita menegaskan, kebijakan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap seluruh aparatur yang telah bekerja melayani masyarakat.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
