JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Perkara sengketa tanah di Kepanjen, Jombang terus bergulir. Dalam sidang agenda pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan oleh Hakim PN Jombang pada Kamis (15/1/2026), antara penggugat dr Sonny Susanto Wirawan dengan tergugat I Sri Sutatiek berbeda versi soal batas lahan yang disengketakan.
Namun tidak demikian dengan pernyataan dari perwakilan tergugat II (Badan Pertanahan Nasional) Jombang yang diwakili oleh Sohani. dr Sonny dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) sama persis saat memberikan keterangan soal batas tanah yang berada di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang.
Yakni, sebelah barat berbatasan dengan lahan milik Sudaryono, sebelah timur dengan lahan milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan umum dan sebelah selatan lahan milik Nugroho.
Pada kesempatan itu, dr Sonny didampingi kuasa hukumnya, Eko Wahyudi, menunjukkan lokasi tanah yang kini diduga dikuasai Sri Sutatiek berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625.
Sonny menjelaskan dengan rinci batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. "Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Sudaryono, sebelah timur dengan tanah milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan desa, serta sebelah selatan lahan milik Nugroho," ujar mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo itu sambil menunjuk lokasi yang dimaksud.
Eko Wahyudi menambahkan bahwa dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) muncul fakta baru yang semakin memperkuat kliennya. "Keterangan batas lahan antara Pak Sonny dengan BPN sama persis," ujar Eko.
Namun, tergugat I, Sri Sutatiek, memiliki versi berbeda mengenai batas-batas tanah itu. Menurut dia, tanah yang dimiliki terdiri dari dua bidang yang digabungkan.
"Sebelah barat tanah milik Slamet, sebelah timur tanah milik Siti Nafiah, sebelah selatan gogolan, serta sebelah selatan jalan desa," kata mantan Ketua PN Jombang tersebut.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
