Saling Klaim Tanah Kepanjen: Dokter Sony dan Mantan Ketua PN Jombang Adu Bukti Surat

Zainul Arifin
Sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum (sengketa Tanah) di PN Jombang pada Rabu 7 Januari 2026. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id -  Dokter Sony Susanto dan Sri Sutatik, mantan ketua PN Jombang adu bukti surat sebidang tanah berlokasi di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Bukti-bukti surat kepemilikan sebidang tanah yang mereka klaim itu diserahkan masing-masing kuasa hukum kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan gugatan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dr Sony di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (7/1/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, dengan dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. beragendakan pembuktian (bukti surat) dari penggungat, tergugat dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tim kuasa hukum dokter Sonny Susanto dari Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang, yakni Eko Wahyudi dalam persidangan membawa enam bukti tambahan berupa dokumen untuk diserahkan kepada hakim. Sementara dari tim hukum Sri Sutatik menyerahkan 23 bukti surat. Kesemua bukti surat tersebut juga diunggah dalam ecourt PN Jombang.

"Agenda selanjutnya (pekan depan) adalah pemeriksaan setempat (PS), setelah berkirim surat ke kepala desa untuk pemberitahuan," kata Hakim Satrio sesaat sebelum mengetok palu menutup persidangan.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network