JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Dokter Sony Susanto dan Sri Sutatik, mantan ketua PN Jombang adu bukti surat sebidang tanah berlokasi di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Bukti-bukti surat kepemilikan sebidang tanah yang mereka klaim itu diserahkan masing-masing kuasa hukum kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan gugatan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dr Sony di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (7/1/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, dengan dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. beragendakan pembuktian (bukti surat) dari penggungat, tergugat dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tim kuasa hukum dokter Sonny Susanto dari Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang, yakni Eko Wahyudi dalam persidangan membawa enam bukti tambahan berupa dokumen untuk diserahkan kepada hakim. Sementara dari tim hukum Sri Sutatik menyerahkan 23 bukti surat. Kesemua bukti surat tersebut juga diunggah dalam ecourt PN Jombang.
"Agenda selanjutnya (pekan depan) adalah pemeriksaan setempat (PS), setelah berkirim surat ke kepala desa untuk pemberitahuan," kata Hakim Satrio sesaat sebelum mengetok palu menutup persidangan.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
