Mantan Ketua PN Jombang Digugat, Hakim Turun Langsung Periksa Lokasi Sengketa Tanah Kepanjen

Zainul Arifin
Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang gugatan sengketa tanah dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Jombang, Kamis (15/1/2026). Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Gugatan perkara sengketa tanah di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang yang melibatkan penggugat dr Sonny Susanto Wirawan dengan tergugat mantan Ketua PN Jombang, Sri Sutatiek, dan pihak tergugat lainnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, kian menguat.

Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Jombang Kamis (15/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi.

Sidang lapangan yang berlangsung selama kurang satu jam ini, menjadi babak penting dalam perkara perdata nomor 62/Pdt.G/2025/PN Jbg yang tengah bergulir. Pihak penggugat, tergugat, beserta kuasa hukum masing-masing, hadir didampingi jajaran majelis hakim dari PN Jombang

Agenda utama sidang kali ini, adalah memverifikasi langsung batas-batas lokasi yang menjadi objek sengketa. Pantauan iNews Jombang, jalannya sidang lapangan tersebut berlangsung tertib.


Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang gugatan sengketa tanah dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Jombang, Kamis (15/1/2026). Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

Dalam kesempatan itu, pihak penggugat, dr Sonny, didampingi kuasa hukumnya, Eko Wahyudi, menunjukkan lokasi tanah yang kini diduga dikuasai oleh Sri Sutatiek berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625. dr Sonny menjelaskan dengan rinci batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa.

"Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Sudaryono, sebelah timur dengan tanah milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan desa, serta sebelah selatan lahan milik Nugroho," ujarnya sambil menunjuk lokasi yang dimaksud.

Namun, Sri Sutatiek, tergugat I yang merupakan mantan Ketua PN Jombang, memiliki versi berbeda mengenai batas-batas tanah tersebut. Menurutnya, tanah yang dimiliki terdiri dari dua bidang yang digabungkan, dengan batas-batas yang berbeda.

"Sebelah barat tanah milik Slamet, sebelah timur tanah milik Siti Nafiah, sebelah selatan gogolan, serta sebelah selatan jalan desa," kata Sri Sutatiek.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network