Umam menegaskan, penindakan peredaran miras ilegal menjadi atensi serius. Sebab, selain tak berizin, miras kerap membahayakan nyawa dan memicu gangguan kamtibmas. Seperti menyulut tawuran, bentrok, hingga kejadian kecelakaan lalu lintas.
Sebab itu Kapolresta mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan kembali menghimbau agar masyarakat Kota Mojokerto meninggalkan minuman keras karena dilarang oleh agama, negara, dan juga dilarang oleh pemerintah. Apalagi miras yang ilegal, karena belum ada jaminan bahwa miras tersebut aman untuk dikonsumsi, sehingga dapat berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi oleh masyarakat.
"Kami juga menggelar Operasi Aman Nusa dalam hal ini salah satu tujuannya pemberantasan miras," imbuhnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait