“Hasil sitaan minuman keras atau miras akan dikembangkan proses identifikasinya ke produsen miras. Dan masih akan ke jaringan-jaringan yang mendistribusikan miras sampai ke induster," lanjut perwira dengan pangkat dua melati itu.
Penindakan terhadap peredaran miras ini tak hanya dilakukan unit tipiring Satsamapta Polresta Mojokerto jelang bulan Ramadhan saja. Namun juga dilakukan secara rutin dengan cara menindak warung-warung penjual miras, serta memantau akun-akun medsos yang menjajakan miras.
Terpisah Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam menambahkan sejak Januari hingga pertengahan Maret ini, 430 botol yang disita memiliki berat 238 liter. Para pengedar dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Proses terhadap pelaku dilakukan melalui sidang tipiring di Pengadialan Negeri (PN) Mojokerto. Ada yang divonis hukuman percobaan, ada pula yang didenda.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait