JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaakan bahwa pengemudi bus PO Harapan Jaya yang mengemudi dalam kondisi pengaruh miras (mabuk) diproses sesuai ketentuan hukum
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi para pengemudi transportasi umum lainnya agar tidak membahayakan nyawa penumpang maupun pengguna jalan di wilayah hukum Jombang.
"Ini masih kita proses, nanti pastinya kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ardi kepada wartawan, usai pemusnahan minuman keras di Mapolres Jombang, Rabu (18/2/2026).
Sopir bus diketahui bernama Abrizal (31), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dia dihentikan petugas Unit Turjawali saat melintas di Jalan Raya perlintasan rel kereta api Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Bus membawa penumpang puluhan orang tersebut dihentikan karena melaju tidak tertib ( ugal-ugalan) dan melanggar marka jalan. Dari pemeriksaan, petugas mencium bau minuman beralkohol dari dalam kabin bus. Pemeriksaan lanjutan ditemukan satu botol minuman keras jenis arak di dalam kendaraan.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
