Pengemudi Bus Ditangkap Karena Mabuk, Kapolres Jombang: Kita Proses Sesuai Ketentuan Hukum

Zainul Arifin
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaakan bahwa pengemudi bus PO Harapan Jaya yang mengemudi dalam kondisi pengaruh miras (mabuk) diproses sesuai ketentuan hukum 

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi para pengemudi transportasi umum lainnya agar tidak membahayakan nyawa penumpang maupun pengguna jalan di wilayah hukum Jombang. 

"Ini masih kita proses, nanti pastinya kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ardi kepada wartawan, usai pemusnahan minuman keras di Mapolres Jombang, Rabu (18/2/2026).

Sopir bus diketahui bernama Abrizal (31), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dia dihentikan petugas Unit Turjawali saat melintas di Jalan Raya perlintasan rel kereta api Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Bus membawa penumpang puluhan orang tersebut dihentikan karena melaju tidak tertib ( ugal-ugalan) dan melanggar marka jalan. Dari pemeriksaan, petugas mencium bau minuman beralkohol dari dalam kabin bus. Pemeriksaan lanjutan ditemukan satu botol minuman keras jenis arak di dalam kendaraan.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network