Mas Bechi Terpidana Kasus Kekerasan Seksual di Jombang Hanya 3 Tahun di Bui, Bebas Sejak 2025

iNews.id
Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi  terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, ternyata telah bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025. Artinya, dia hanya 3 tahun dibui sejak vonis pada 2022 silam.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W, merespons laporan investigasi BBC yang menyebut Mas Bechi sudah keluar dari balik jeruji besi lebih awal dari vonis yang diterima. 

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangannya, dikutip dari iNews.id, Senin (21/9/2026). 

Budi menyebutkan, bebas bersyaratnya putra kiai ternama di Jombang, Jawa Timur itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.

Menurut Budi, pemberian bebas bersyarat tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang dipenuhi oleh warga binaan.

"Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan, setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network