Jual Miras Lewat Medsos, Siap-siap Diamankan Polresta Mojokerto

M. Arul
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti miras ilegal hasil sitaan.

MOJOKERTO, iNews.id - Polresta Mojokerto berhasil menyita 430 botol miras berbagai jenis dan merek yang diamankan dari 11 pengedar miras ilegal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Peredaran miras ilegal ini rata-rata dilakukan melalui media sosial. 

Ratusan botol miras yang diamankan Polresta Mojokerto didominasi jenis arak Bali, arak Jawa, bir, dan anggur. Selain itu terdapat sejumlah minuman berlakohol dengan merek terkenal.

"Modusnya sebagian besar lewat media sosial (medsos)," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Ia juga mengatakan, Polresta Mojokerto akan terus mengembangkan kasus miras ilegal. Apalagi jelang Bulan Ramadhan, Polresta Mojokerto akan semakin gencar untuk mengungkap jaringan miras ilegal. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network