JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan itu soal adanya dugaan praktik mafia tanah di daerah setempat. Gugatan dilayangkan oleh Muchammad Zainuri, seorang ahli waris sah yang merasa dirugikan akibat munculnya sertipikat ganda di atas lahan warisan keluarganya.
Berkas gugatan didaftarkan secara resmi pada 20 September 2026 oleh tim kuasa hukum penggugat dari Firma Hukum SSA Al-Wahid yang terdiri atas Syarahuddin, SH., Sujai, SH, MH., Anhar, SH., dan H. Baharudien Dzulqarnain, SH., MH., dengan mendudukkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang sebagai pihak Tergugat dalam perkara nomor 182/G/2026/PTUN.SBY.
Kuasa hukum penggugat, Syarahuddin dalam keterangannya, Senin (21/9/2026) menjelaskan, aebelum menempuh jalur peradilan tata usaha negara, tim hukum penggugat terlebih dahulu melayangkan upaya administratif berupa surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jombang pada 3 September 2026, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pihak BPN Jombang kemudian merespons melalui surat jawaban resmi nomor IP.01.02/1801-35.17/IX/2026 tertanggal 18 September 2026. Namun, respons tersebut dinilai tidak menuntaskan substansi kerugian yang dialami ahli waris.
"Karena jawaban tersebut tidak menyelesaikan substansi sanksi kerugian yang dialami pihak ahli waris dan tidak ditempuhnya upaya banding lanjutan ke Kanwil BPN Jawa Timur, pihak penggugat akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 20 September 2026," terangnya.
Ia menjelaskan, konflik bermula dari kepemilikan sah atas lahan seluas 4.500 meter persegi berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 74/Banjardowo, Kecamatan Jombang, yang diterbitkan pada 24 Desember 1968 atas nama mendiang orang tua penggugat, Mochamad Cholil dan Siti Muarofah. Tanah tersebut diperoleh melalui pembelian sah dari Adji B Parto berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 5/68 tertanggal 29 Juni 1968.
Kendati demikian, pihak keluarga menemukan fakta bahwa di atas lahan tersebut telah terbit produk hukum baru berupa SHM Nomor 1320/Banjardowo seluas 4.680 meter persegi tertanggal 1 September 2009 atas nama Tarmuji, Gianto, dan Indarti.
Tim hukum menilai penerbitan sertipikat baru itu cacat hukum, bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta mengabaikan fakta bahwa pihak keluarga tidak pernah mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun.
Dalam argumen hukumnya, penggugat juga berpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 yang menyatakan bahwa sertipikat yang terbit terlebih dahulu adalah bukti hak yang paling kuat apabila terjadi sertipikat ganda yang sama-sama otentik.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
