6. Mereka yang memberi petunjuk kepada seorang pencuri hingga mendapat kesempatan untuk mencuri.
Maksudnya adalah orang yang memberi informasi sehingga si pencuri berhasil melaksanakan niat jahatnya. Informan bagi tindak pencurian disamakan dengan pencurian itu sendiri.
7. Mereka yang menolong seorang pencuri.
Hukum Majapahit menindak tegas mereka yang memberi pertolongan pada seorang pencuri.
8. Mereka yang menyembunyikan seorang pencuri.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait