JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Dwi Bagus Martono sempat ikuti yasinan bersama warga lokasi penangkapan Dusun Cangkringan Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang sebelum ditangkap oleh anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Kepala Dusun (Kasun) Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Ulfa Ma'rufa. Menurut Ulfa, tersangka diketahui telah berada di Dusun Cangkringan selama sekitar 12 hari dan tinggal di sebuah gubuk.
“Kalau itu, selama ini enggak ada izin. Kalau lapor ke RT juga enggak,” ucapnya kepada wartawan.
Menurut Ulfa, Dwi Bagus awalnya dibawa seseorang dari wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Kepada warga yang sempat bertanya, pria tersebut mengaku berasal dari Madiun.
Selama berada di lingkungan, aktivitas Dwi Bagus terbilang terbatas. Menjalankan ibadah salat dan sempat mengikuti aktivitas yasinan bersama warga.
“Selama 12 hari, kegiatannya orangnya itu ya waktunya salat ya salat, ikut yasinan juga. Sebenarnya kelihatannya orangnya itu baik,” katanya.
Ulfa menyebut interaksi dengan masyarakat sekitar tidak terlalu intens. Dia hanya sekali mengikuti aktivitas yasinan, pada Kamis sebelum dibekuk polisi. Warga juga tidak banyak mengenal identitas maupun latar belakangnya. “Cuma yasinan saja, Mas. Itu pun sekali, hari Kamis kemarin itu,” ujar Ulfa.
Dikatakan Ulfa, pemilik tempat sempat meminta Dwi Bagus pergi sebelum akhirnya menempati sebuah gubuk. Ulfa mengaku tidak mengetahui langsung proses penangkapan Dwi Bagus pada dini hari.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
