Di Zaman Majapahit 8 Golongan Ini Termasuk Tersangka Pencurian

Nanda Alifya Rahmah
Gapura Majapahit. (Foto: Museum Majapahit)

1. Mereka yang menjalankan pencurian.

Si pelaku pencurian langsung adalah orang yang wajib dihukum. Pelaku pencurian dikenakan hukuman terberat, yaitu hukuman mati. 

2. Mereka yang menghasut supaya mencuri.

Selain pelaku, orang yang menjadi dalang pencurian juga dikenakan hukuman sama dengan si pencuri.

3. Mereka yang memberi makanan kepada seorang pencuri.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network