1. Mereka yang menjalankan pencurian.
Si pelaku pencurian langsung adalah orang yang wajib dihukum. Pelaku pencurian dikenakan hukuman terberat, yaitu hukuman mati.
2. Mereka yang menghasut supaya mencuri.
Selain pelaku, orang yang menjadi dalang pencurian juga dikenakan hukuman sama dengan si pencuri.
3. Mereka yang memberi makanan kepada seorang pencuri.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait