KEDIRI, iNewsMojokerto.id - Anggota Polres Kediri Kota Iptu Teguh Dwi Anjariyanto, resmi dipecat dari kedinasan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) ini dijatuhkan setelah Iptu Teguh Dwi terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Putusan PTDH ini berlaku per Oktober 2026, setelah seluruh tahapan proses hukum dan kode etik diselesaikan. Iptu Teguh Dwi terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto memimpin upacara PTDH atau pemecatan itu dengan mencoret Foto Iptu Teguh Dwi pada Senin (2/11/2026).
Kresno menegaskan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga membawa dampak panjang bagi keluarga pelaku.
"Yang paling dirugikan bukan hanya institusi Polri, tetapi juga keluarga. Anak-anak dan istri harus menanggung dampak sosial dari perbuatan yang dilakukan," tegasnya.
Anak-anak anggota yang dipecat harus menghadapi stigma sosial karena status orang tuanya. Begitu pula istri atau keluarga harus menerima konsekuensi sosial di lingkungan masyarakat.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
