Di Zaman Majapahit 8 Golongan Ini Termasuk Tersangka Pencurian

Nanda Alifya Rahmah
Di Zaman Majapahit 8 Golongan Ini Termasuk Tersangka Pencurian Gapura Majapahit. (Foto: Museum Majapahit)

MOJOKERTO, iNews.id - Kitab Undang-undang hukum Majapahit disebut dengan Kitab Kutara Manawa. Kitab ini dikenal sebagai kitab hukum yang sangat tegas.

Ketegasan hukuman dan undang-undang inilah salah satu latar belakang kebesaran Kerajaan Majapahit. Secara rinci kitab Kutara Manawa mengatur jnis-jenis tindak kejahatan.

Salah satunya adalah tindak pencurian. Bab pencurian diatur dalam Bab IV, yaitu bab "Asta Corah".
 
Menurut kitab tersebut, di zaman Majapahit dikenal 8 jenis pencuri. Tiap jenis pencuri dianggap sebagai tindak kejahatan berat. 

Berikut ini 8 jenis orang yang tergolong sebagai "Pencuri" di zaman Majapahit. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update