Di Zaman Majapahit 8 Golongan Ini Termasuk Tersangka Pencurian

Nanda Alifya Rahmah
Gapura Majapahit. (Foto: Museum Majapahit)

MOJOKERTO, iNews.id - Kitab Undang-undang hukum Majapahit disebut dengan Kitab Kutara Manawa. Kitab ini dikenal sebagai kitab hukum yang sangat tegas.

Ketegasan hukuman dan undang-undang inilah salah satu latar belakang kebesaran Kerajaan Majapahit. Secara rinci kitab Kutara Manawa mengatur jnis-jenis tindak kejahatan.

Salah satunya adalah tindak pencurian. Bab pencurian diatur dalam Bab IV, yaitu bab "Asta Corah".
 
Menurut kitab tersebut, di zaman Majapahit dikenal 8 jenis pencuri. Tiap jenis pencuri dianggap sebagai tindak kejahatan berat. 

Berikut ini 8 jenis orang yang tergolong sebagai "Pencuri" di zaman Majapahit. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network