Di Zaman Majapahit 8 Golongan Ini Termasuk Tersangka Pencurian

Nanda Alifya Rahmah
Gapura Majapahit. (Foto: Museum Majapahit)

Memberi makan kepada pencuri tergolong sebagai bentuk dukungan terhadap pencurian. Maka orang tersebut juga layak mendapat hukuman.

4. Mereka yang memberi tempat tinggal kepada seorang pencuri.

Tidak ada ampun bagi mereka yang terbukti memberi makan. Apalagi mereka yang memberi tempat tinggal kepada seorang pencuri. 

5. Mereka yang bersahabat dengan seorang pencuri.

Berteman dengan seorang pencuri disamakan dengan perilaku mencuri. Inilah bentuk ketegasan hukum Majapahit.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network