Memberi makan kepada pencuri tergolong sebagai bentuk dukungan terhadap pencurian. Maka orang tersebut juga layak mendapat hukuman.
4. Mereka yang memberi tempat tinggal kepada seorang pencuri.
Tidak ada ampun bagi mereka yang terbukti memberi makan. Apalagi mereka yang memberi tempat tinggal kepada seorang pencuri.
5. Mereka yang bersahabat dengan seorang pencuri.
Berteman dengan seorang pencuri disamakan dengan perilaku mencuri. Inilah bentuk ketegasan hukum Majapahit.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait